Langsung ke konten utama

Pertambangan Emas Rakyat di Kabupaten Sijunjung

Judul : Pertambangan Emas Rakyat di Kabupaten Sijunjung”.
Oleh    : Zhilal Darma          

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kegiatan usaha pertambangan pada hakekatnya adalah merupakan suatu kegiatan industri dasar, dimana fungsinya sebagai penyedia bahan baku bagi keperluan industri lainnya. Mengingat bahwa terjadinya suatu endapan bahan galian tersebut memerlukan waktu yang sangat lama (dalam ukuran waktu geologi), maka didalam pemanfaatannya dan pengelolaannya harus benar-benar dapat optimal.
Secara ekonomi, kegiatan penambangan mampu mendatangkan keuntungan yang sangat besar yaitu mendatangkan devisa dan menyerap tenaga kerja sangat banyak dan bagi Kabupaten/Kota bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kewajiban pengusaha membayar retribusi dan lain-lain. Namun, keuntungan ekonomi yang didapat tidak sebanding dengan kerusakan.Lingkungan akibat kegiatan penambangan yang syarat dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam khususnya pertambangan kepada masing-masing daerah. Kewenangan untuk pengelolaan pertambangan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan adanya dua peraturan tersebut seharusnya semakin memperkuat posisi pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah tingkat Kabupaten/Kota Namun sangat disayangkan pemerintah Kabupaten/Kota belum memaksimalkan kekuatan hukum ini dalam penegakan upaya pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan.
Dari usaha kegiatan penambangan Emas tersebut banyak terdapat masalah diantaranya adalah masalah keselamatan kerja, banyak pekerja tambang yang tewas karena kecelakaan kerja. Pada tanggal 6 Juni 2015 terdapat kecelakaan kerja yang menewaskan 4 orang pekerja (http://nasional.tempo.com diakses 10 juli 2015). Selanjutnya adalah permasalah lingkungan yang menyebabkan penceramaran sungai akibat kegiatan penambangan emas tersebut. Dari sisi perizinan kegiatan penambangan tidak memiliki izin sehingga apabila dilaksanakan razia maka akan banyak penambang yang tertangkap. Untuk pelaksanaan kegiatan Pasca Tambang umumnya tidak dilaksanakan sehingga banyak lahan Pasca Tambang yang ditinggalkan dan terbangkalai.
Oleh karenanya diperlukan Studi tentang Kegiatan Penambangan emas rakyat di Kabupaten sijunjung. Dengan didapatkannya data dan informasi Imiah tentang Kegiatan Penambangan emas rakyat maka diharapkan dapat digunakan sebagai arahan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah, instansi terkait dan pelaku usaha pertambangan dalam melaksanakan kegiatan dan kebijakan. Untuk itulah penulis melakukan penelitian dengan judul  Petambangan Emas Rakyat di Kabupaten  Sijunjung”.
B.     Indentfikasi  Masalah
Pokok masalah yang diidentifikasi adalah sebagai berikut:
1.      Banyak terjadi kecelakaan kerja pada kegiatan pertambangan emas rakyat di Kabupaten Sijunjung
2.      Perizinan kegiatan pertambangan emas rakyat di Kabupaten Sijunjung yang tidak jelas .
3.      Pencemaran sungai dikawasan kegiatan pertambangan emas rakyat di Kabupaten Sijunjung.
4.      Banyaknya Lahan Pasca Tambang yang terbangkalai.
C.    Batasan Masalah
Agar penelitian ini dapat dilakukan secara terstruktur, terorganisir dan mencapai sasarannya, maka dalam penelitian ini perlu adanya batasan masalah antara lain:
1.        Penelitian dilakukan pada kegiatan Pertambangan Emas Aluvial
2.        Penelitian dilakukan diwilayah Kabupaten Sijunjung
D.    Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi dan batasan masalah yang sudah dibahas di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pelaksanaan kegiatan usaha penambangan emas rakyat di Kabupaten Sijunjung.
2.      Bagaimana pengetahuan penambang tentang keselamatan kerja, pencemaran lingkungan dan Kegiatan Pasca Tambang.
E.     Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan bertujuan Mendapatkan Gambaran ilmiah pelaksanaan kegiatan usaha penambangan emas rakyat di Kabupaten Sijunjung.
F.   Manfaat Penelitian
Dengan adanya penelitian diharapkan dapat memberikan manfaat salah satu referensi dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan dan refrensi dalam pengambilan kebijakan tentang pertambangan rakyat di Kabupaten Sijunjung.


BAB II
KAJIAN TEORI

A. Definisi Pertambangan
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 butir (1) disebutkan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta  pasca tambang.
Dalam menjalankan pengelolaan dan pengusahaan bahan galian harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar (good mining practice). Good mining practice meliputi :
1.         Penetapan wilayah pertambangan,
2.         Penghormatan terhadap pemegang hak atas tanah,
3.         Aspek perizinan,
4.         Teknis penambangan,
5.         Keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
6.         Lingkungan,
7.         Keterkaitan hulu-hilir/konservasi/nilai tambah,
8.         pengembangan masyarakat/wilayah di sekitar lokasi kegiatan,
9.         Rencana penutupan pasca tambang,
10.      Standardisasi.
B.       Pertambangan Rakyat
Menurut UU No. 11 Tahun 1967, defenisi pertambangan rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan – bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.
Setiap kegitan pertambangan rakyat harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan yang disertai dengan gambar/foto dari orang-orang yan perilakunya dapat diamati. Diharapkan bahwa apa yang terlihat di lapangan digambarkan secara lebih rinci, jelas dan akurat terutama apa yang dilihat pada pertambangan rakyat yang sudah berjalan selama ini. Berhubungan dengan pengaturan usaha penambangan, perizinan usaha penambangan dan pengawasan usaha penambangan. Penelitian Deskriptif Kualitatif bersifat terbuka artinya masalah penelitian sebagaimana telah disajikan bersifat fleksibel dan “subject to change” sesuai dengan proses kerja yang terjadi di lapangan. Sehingga fokus penelitiannya pun ikut juga berubah guna menyesuaikan diri dengan masalah penelitian yang berubah
Menurut Sukmadinata (2011:72) penelitian deskriptif adalah suatu bentuk penelitian yang paling dasar yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia.
Sementara itu Dantes (2012:51) menjelaskan bahwa penelitian deskriptif diartikan sebagai suatu penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu fenomena/peristiwa secara sistematis sesuai dengan apa adanya. Penelitian deskriptif dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan saat ini.

B.       Teknik Pengambilan Data
Pengamatan adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan pengindraan. Sebagaimana yang yang dikemukana oleh Sukmadinata (2011:220) bahwa observasi merupakan suatu teknik atau cara pengumpulan data dengan jalan mengadakan pengamatan terhadap kejadian yang sedang berlangsung.
Tujuan yang diharapkan dalam pengamatan yang dilakukan adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Penambangan Emas di Kabupaten Sijunjung.
Jenis observasi yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu observasi partisipan yaitu penulis ikut serta dalam kegiatan yang dilakukan oleh sumber data yang akan diteliti oleh peneliti. Seperti yang disebutkan oleh Sugiyono (2010:145) observasi berperan serta (participant observation) adalah observasi yang melibatkan peneliti dalam kegiatan sehari-hari orang yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai sumber penelitian.



BAB IV
PEMBAHASAN

Berdasarkan potensi dan penyebaran bahan tambang di Kabupaten Sijunjung, beberapa potensi bahan tambang dapat dikembangkan diantaranya adalah Emas. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penambangan Emas di Kabupaten di Sijunjung dilakukan oleh masyarakat dengan sistem berkelompok. Penambangan ini dilakukan dengan menggunakan alat sederhana maupun alat berat. Penambangan menggunakan Metode Tambang Terbuka  ( biasa disebut Tambang Darat) ataupun Metode Tambang  Bawah Air ( biasa disebut dengan Tambang Kapal)
Menurut Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis dan persyaratan finansial.
Kegiatan pertambangan rakyat dapat dilaksanakan dalam suatu Wilayah Pertambangan Rakyat yang  selanjutnya disebut WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yaitu wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Penwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota. Dalam Pasal 22-UU Minerba 2009 adapun yang bisa dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan persyaratan sebagai berikut:
1.      Adanya cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai
2.      Adanya cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter
3.      Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba
4.      Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektar
5.      Menyebutkan Jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
6.      Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Dalam Pelaksanaan kegiatan penambangan emas Alluvial di Kabupaten Sijunjung dilaksanakan dengan sistem berkelompok, terdiri dari 5 sampai 20 orang. Mereka menggunakan alat berat untuk membuka lahan baru diakukan proses penambangan. Kemudian melakukan penambangan dengan menggunakan mesin dongfeng atau mesin hisap dan membuang limbahnya kesungai. Untuk pemasaran dilakukan dengan menjual kepada pengumpul. Untuk hal keselamatan kerja mereka tidak mengetahui aturan yang harus dilaksanakan dalam melaksanakan kaidah-kaidah K3.


BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN
A.  Kesimpulan
1.      Kegiatan Penambangan Emas dilakukan dengan Sistem berkelompok
2.      Tahapan Kegiatan Penambangan adalah Pembukaan lahan, Penambangan, dan Penjualan
3.  Penambang tidak mengerti dengan aturan-aturan Perizinan, Lingkungan dan Kesehatan Keselamatan Kerja
B.  Saran
1.  Pemerintah diharapkan memberikan sosialisasi tentang dengan aturan-aturan Perizinan, Lingkungan dan Kesehatan Keselamatan Kerja.
2.      Mencarikan solusi terhadap kegiatan pengolahan limbah dan Pasca Tambang.

DOKUMENTASI


 Pencemaran Sungai
 Lahan Bekas Tambang
  Lahan Bekas Tambang
Kegiatan Penambangan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bubur Gunting Singkawang

Bubur Gunting  adalah bubur khas yang berasal dari Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Bubur Gunting adalah cakwe atau roti goreng yang disajikan di dalam mangkuk kecil lengkap dengan kuah kental kacang hijau.Bubur Gunting berasal dari resep turun temurun warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Singkawang. Mereka menamakannya dengan Liuk Theu San yang berarti bubur kacang hijau serasa intan.Bubur gunting bukannya berisi gunting, melainkan biji kedelai atau kacang hijau yang dikupas dan direndam dalam kuah kental manis bersama potongan cakwe. Karena cakwe berukuran panjang, pemilik kedai biasanya memotongnya dengan gunting, jadilah dinamakan dengan Bubur Gunting. Bubur Gunting Singkawang oleh Zhilal Darma dari Wikimedia Commons, CC BY 4.0 Para penjual membuat cakwe sendiri agar rasa bubur sesuai dengan resep turun-temurun. Kuahnya dibuat dengan memakan waktu yang lama jadi dibutuhkan kesabaran yang tinggi. Bahan-bahan untuk membuatnya cukup mudah dipadapt seperti tepung kanji...

Rusunawa Ku

Padang, 9 Juli 2019 Jika mendengar kata Rusunawa apa sih yang di pikiran teman-teman? mungkin banyak, tapi yang pasti ini adalah rumah subsidi yang diberikan pemerintah. Pada hari ini saya sudah tinggal di Rusunawa kurang lebih selama 6 bulan. Saya pindah kesini tepat akhir januari 2018. Saya memutuskan pindah karena tempat ini lebih murah dari sewa kostan atau kontrakan disekitar kampus walau cukup jauh dari kampus, kurang lebih 10 KM lah. Selain itu saya juga tak punya pilihan lain yang lebih baik dari pada tinggal disini karena saya juga sudah menyelesaikan Studi S1 saya di kota ini. Selayaknya orang baru yang patuh pada aturan dan regulasi, saya   mengajukan permohonan instansi terkait untuk bisa tinggal dirumah bersubsidi ini. alhamdulilah direspon dengan baik tentunya. Saya mengikuti semua aturan dan ketentuan yang telah di atur oleh pemerintah Kota. Seperti diketahui bahwa rumah yang ada disini terdiri dari 4 lantai yang setiap lantai terdiri dari 20 rumah. Ya jadi...

Tanahku Hari ini

" luasnya hamparan bekas penambangan yang penuh Lobang-lobangg besar" 28/04/2012 Suatu cerita dimana ekploitasi emas dikampungku tetap berlangsung ditengah hujatan banyak pihak tentang usaha penambangan rakyat itu, tanpa adanya jalan keluar yang jelas dari dampak yang ditimbulkan. Mulai dari masalah ekonomi, lingkungan, kesehatan kerja dan masih banyak lagi. Suatu hari kita akan tersadar betapa pentingnya pemecahan dari permasalahan itu. " tanah ini dulu adalah sawah tapi hari ini adalah tumpukan OB" "air adalah sumber kehidupan, tapi air sungai ini sudah menjadi keruh dan tercemar" Upaya reklamasi tidak pernah dikenal oleh masyarakat setempat, sehingga tidak optimalnya penggunaan lahan pasca pertambangan. "lahan bekas penambangan" ada beberapa usaha yang telah dilakukan masyarakat : 1. mengembalikan tanah bekas penambangan (OB) kedalam keadaan semula dengan upaya menutup lubang tersebut 2.mengalih fun...