Judul
: “Pertambangan Emas Rakyat di Kabupaten Sijunjung”.
Oleh : Zhilal Darma
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan usaha pertambangan pada hakekatnya adalah merupakan suatu
kegiatan industri dasar, dimana fungsinya sebagai penyedia bahan baku bagi
keperluan industri lainnya. Mengingat bahwa terjadinya suatu endapan bahan
galian tersebut memerlukan waktu yang sangat lama (dalam ukuran waktu geologi),
maka didalam pemanfaatannya dan pengelolaannya harus benar-benar dapat optimal.
Secara ekonomi, kegiatan penambangan mampu mendatangkan keuntungan yang
sangat besar yaitu mendatangkan devisa dan menyerap tenaga kerja sangat banyak
dan bagi Kabupaten/Kota bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan
kewajiban pengusaha membayar retribusi dan lain-lain. Namun, keuntungan ekonomi
yang didapat tidak sebanding dengan kerusakan.Lingkungan akibat kegiatan
penambangan yang syarat dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam khususnya pertambangan
kepada masing-masing daerah. Kewenangan untuk pengelolaan pertambangan dari
tingkat pusat hingga kabupaten/kota telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan adanya dua
peraturan tersebut seharusnya semakin memperkuat posisi pemerintah daerah dalam
hal ini pemerintah tingkat Kabupaten/Kota Namun sangat disayangkan
pemerintah Kabupaten/Kota belum memaksimalkan kekuatan hukum ini dalam
penegakan upaya pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan.
Dari usaha kegiatan penambangan Emas tersebut banyak terdapat masalah
diantaranya adalah masalah keselamatan kerja, banyak pekerja tambang yang tewas
karena kecelakaan kerja. Pada tanggal 6 Juni 2015 terdapat kecelakaan kerja yang
menewaskan 4 orang pekerja (http://nasional.tempo.com diakses 10 juli 2015). Selanjutnya adalah permasalah
lingkungan yang menyebabkan penceramaran sungai akibat kegiatan penambangan
emas tersebut. Dari sisi perizinan kegiatan penambangan tidak memiliki izin
sehingga apabila dilaksanakan razia maka akan banyak penambang yang tertangkap.
Untuk pelaksanaan kegiatan Pasca Tambang umumnya tidak dilaksanakan
sehingga banyak lahan Pasca Tambang yang ditinggalkan dan terbangkalai.
Oleh karenanya diperlukan Studi tentang Kegiatan Penambangan emas rakyat
di Kabupaten sijunjung. Dengan didapatkannya data dan informasi Imiah tentang
Kegiatan Penambangan emas rakyat maka diharapkan dapat digunakan sebagai arahan
dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah, instansi terkait dan pelaku
usaha pertambangan dalam melaksanakan kegiatan dan kebijakan. Untuk itulah
penulis melakukan penelitian dengan judul
“Petambangan Emas Rakyat di
Kabupaten Sijunjung”.
B. Indentfikasi Masalah
Pokok masalah yang diidentifikasi
adalah sebagai berikut:
1.
Banyak terjadi kecelakaan kerja pada kegiatan pertambangan
emas rakyat di Kabupaten Sijunjung
2.
Perizinan kegiatan pertambangan emas rakyat di Kabupaten
Sijunjung yang tidak jelas .
3.
Pencemaran sungai dikawasan kegiatan pertambangan emas rakyat
di Kabupaten Sijunjung.
4.
Banyaknya Lahan Pasca Tambang yang terbangkalai.
C.
Batasan Masalah
Agar penelitian ini dapat dilakukan
secara terstruktur, terorganisir dan mencapai sasarannya, maka dalam penelitian
ini perlu adanya batasan masalah antara lain:
1.
Penelitian dilakukan pada kegiatan Pertambangan Emas Aluvial
2.
Penelitian dilakukan diwilayah Kabupaten Sijunjung
D.
Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi dan batasan
masalah yang sudah dibahas di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimana pelaksanaan kegiatan usaha penambangan emas rakyat
di Kabupaten Sijunjung.
2.
Bagaimana pengetahuan penambang tentang keselamatan kerja,
pencemaran lingkungan dan Kegiatan Pasca Tambang.
E.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan bertujuan Mendapatkan
Gambaran ilmiah pelaksanaan kegiatan usaha penambangan emas rakyat di Kabupaten
Sijunjung.
F.
Manfaat Penelitian
Dengan adanya penelitian diharapkan
dapat memberikan manfaat salah satu referensi dalam melakukan kegiatan usaha
pertambangan dan refrensi dalam pengambilan kebijakan tentang pertambangan
rakyat di Kabupaten Sijunjung.
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Definisi Pertambangan
Dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 1 butir (1) disebutkan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau
batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pasca tambang.
Menurut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam
rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kostruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Dalam menjalankan pengelolaan dan pengusahaan bahan galian harus dilakukan
dengan cara yang baik dan benar (good
mining practice). Good mining practice meliputi :
1.
Penetapan wilayah pertambangan,
2.
Penghormatan terhadap pemegang hak atas tanah,
3.
Aspek perizinan,
4.
Teknis penambangan,
5.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
6.
Lingkungan,
7.
Keterkaitan hulu-hilir/konservasi/nilai tambah,
8.
pengembangan masyarakat/wilayah di sekitar lokasi kegiatan,
9.
Rencana penutupan pasca tambang,
10. Standardisasi.
B.
Pertambangan Rakyat
Menurut
UU No. 11 Tahun 1967, defenisi pertambangan rakyat adalah suatu usaha pertambangan
bahan – bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam
pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau
secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.
Setiap
kegitan pertambangan rakyat harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat, yang
selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. IPR
diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh
penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau
koperasi.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
A.
Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Metode kualitatif
adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan yang disertai dengan gambar/foto dari orang-orang yan
perilakunya dapat diamati. Diharapkan bahwa apa yang terlihat di lapangan
digambarkan secara lebih rinci, jelas dan akurat terutama apa yang dilihat pada
pertambangan rakyat yang sudah berjalan selama ini. Berhubungan dengan
pengaturan usaha penambangan, perizinan usaha penambangan dan pengawasan usaha
penambangan. Penelitian Deskriptif Kualitatif bersifat terbuka artinya masalah
penelitian sebagaimana telah disajikan bersifat fleksibel dan “subject to change” sesuai dengan proses
kerja yang terjadi di lapangan. Sehingga fokus penelitiannya pun ikut juga
berubah guna menyesuaikan diri dengan masalah penelitian yang berubah
Menurut
Sukmadinata (2011:72) penelitian deskriptif adalah suatu bentuk penelitian yang
paling dasar yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan
fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia.
Sementara itu
Dantes (2012:51) menjelaskan bahwa penelitian deskriptif diartikan sebagai
suatu penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu fenomena/peristiwa secara
sistematis sesuai dengan apa adanya. Penelitian deskriptif dilakukan untuk
memperoleh informasi mengenai keadaan saat ini.
B.
Teknik Pengambilan Data
Pengamatan adalah
metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui
pengamatan dan pengindraan. Sebagaimana yang yang dikemukana oleh Sukmadinata
(2011:220) bahwa observasi merupakan suatu teknik atau cara pengumpulan data
dengan jalan mengadakan pengamatan terhadap kejadian yang sedang berlangsung.
Tujuan yang diharapkan dalam pengamatan yang dilakukan
adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Penambangan Emas di Kabupaten
Sijunjung.
Jenis observasi yang dilakukan oleh peneliti dalam
penelitian ini yaitu observasi partisipan yaitu penulis ikut serta dalam
kegiatan yang dilakukan oleh sumber data yang akan diteliti oleh peneliti.
Seperti yang disebutkan oleh Sugiyono (2010:145) observasi berperan serta (participant observation) adalah
observasi yang melibatkan peneliti dalam kegiatan sehari-hari orang yang sedang
diamati atau yang digunakan sebagai sumber penelitian.
BAB IV
PEMBAHASAN
Berdasarkan potensi dan penyebaran bahan tambang di Kabupaten Sijunjung, beberapa potensi bahan tambang dapat dikembangkan
diantaranya adalah Emas. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penambangan Emas di
Kabupaten di Sijunjung dilakukan oleh masyarakat dengan sistem berkelompok.
Penambangan ini dilakukan dengan menggunakan alat sederhana maupun alat berat.
Penambangan menggunakan Metode Tambang Terbuka ( biasa disebut Tambang Darat) ataupun Metode
Tambang Bawah Air ( biasa disebut dengan
Tambang Kapal)
Menurut Pasal
48 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) untuk mendapatkan IPR, pemohon
harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis dan persyaratan
finansial.
Kegiatan
pertambangan rakyat dapat dilaksanakan dalam suatu Wilayah Pertambangan Rakyat
yang selanjutnya disebut WPR adalah
bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yaitu wilayah yang memiliki potensi
mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan
yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. WPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan
Penwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota. Dalam Pasal 22-UU Minerba 2009 adapun
yang bisa dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan persyaratan
sebagai berikut:
1.
Adanya cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai
dan/atau di antara tepi dan tepi sungai
2.
Adanya cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman
maksimal 25 (dua puluh lima) meter
3.
Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba
4.
Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua
puluh lima) hektar
5.
Menyebutkan Jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
6.
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah
dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.
Dalam
Pelaksanaan kegiatan penambangan emas Alluvial di Kabupaten Sijunjung
dilaksanakan dengan sistem berkelompok, terdiri dari 5 sampai 20 orang. Mereka
menggunakan alat berat untuk membuka lahan baru diakukan proses penambangan.
Kemudian melakukan penambangan dengan menggunakan mesin dongfeng atau mesin
hisap dan membuang limbahnya kesungai. Untuk pemasaran dilakukan dengan menjual
kepada pengumpul. Untuk hal keselamatan kerja mereka tidak mengetahui aturan
yang harus dilaksanakan dalam melaksanakan kaidah-kaidah K3.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
1.
Kegiatan Penambangan Emas dilakukan dengan Sistem
berkelompok
2.
Tahapan Kegiatan Penambangan adalah Pembukaan lahan,
Penambangan, dan Penjualan
3. Penambang tidak mengerti dengan aturan-aturan Perizinan,
Lingkungan dan Kesehatan Keselamatan Kerja
B. Saran
1.
Pemerintah diharapkan memberikan sosialisasi tentang
dengan aturan-aturan Perizinan, Lingkungan dan Kesehatan Keselamatan Kerja.
2.
Mencarikan solusi terhadap kegiatan pengolahan limbah dan
Pasca Tambang.
DOKUMENTASI
Pencemaran Sungai
Lahan Bekas Tambang
Lahan Bekas Tambang
Kegiatan Penambangan
Komentar
Posting Komentar